Mengucapkan Selamat Natal itu Haram atau Tidak?
yang terbayang oleh kita tentu ini terkait dengan toleransi antar umat beragama, Namun bagaimana kah toleransi yang dibolehkan dan yang diharamkan oleh Islam,
Banyak ulama' yang berpendapat berbeda dalam hal ini, tentu saja bukan tanpa alasan atau dalil yang mereka yakini, Mari kita tengok sejarah peradaban sosial perkembangan Islam dan Kristen.
Di masa lalu umat Islam jauh lebih kuat dan besar dari umat Kristiani, Bahkan Tempat-tempat dianggap bersejarah lahirnya Nabi Isa A.S sejak jaman Khalifah Umar bin khattab R.A sudah berada di tangan Umat Islam, bahkan hingga pertengahan abad 20.
Sebaliknya , Umat Kristiani tidak pernah lebih besar dari umat Islam, Kemajuan barat di 2 abad terakhir ini tidak bisa diklaim sebagai prestasi umat Kristen, Justru sebaliknya Negara-negara barat maju peradabannya ketika mereka terbebas dari kungkungan Gereja.
Sepanjang 14 abad, pandangan muslim kepada pemeluk agama Nasrani agak berbeda dengan masa sekarang ini, Di masa kejayaan umat islam dulu, umat nasrani di pandang sebagai umat minoritas, lemah, tak berdaya dan perlu di kasihani.
Bahkan di Eropa yang sebagian di kuasai umat Islam saat itu, begitu banyak umat kristiani yang di lindungi dan di subsidi oleh pemerintah Islam saat itu.
Pada jaman kejhayaan Islam umat nasrani sangatlah sedikit lemah dan tertindas, Maka di berbagai pusat peradaban Islam umat nasrani justru dianggap dzimmi Artinya orang-orang yang dilindungioleh umat Islam, Nyawa, harta, keluarga dan hak-hak mereka dilindungi oleh pemerintah Islam.
Suasana keharmonisan saat itu terasa cocok dengan ayat- ayat alqur'an diantaranya :
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, makanan (sembelihan)orang-orang Ahli kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka, (dan di halalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatannya diantara wanita-wanita beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik (wanita simpanan), Barangsiapa yang kafir sesudah beriman,(tidak menerima hukum-hukum Islam)maka hapuslah semua amalnya dan dia dihari kiamat termasuk orang-orang yang merugi.(QS.Al-Maidah:5)
Umat Islam mengizinkan mereka mendirikan gereja dan haram hukumnya untuk mengusik peribadatan mereka, Sulatan Shalahuddin Al-Ayyubi mempersilahkan umat kristiani untuk merayakan misa ditempat-tempat yang dianggap bersejarah.
Semua itu adalah gambaran suasana kerukunan uamat beragama yang sesungguhnya, hasil dari kemajuan dan kejayaan Islam masa itu.
Peradaban seperti ini kemudian berubah, ketika Barat mengekspansi negera-negara Muslim dibawah bendera salib, Dan kekuatan salib berhasil menyelinap di balik misi penyebaran agama kristen ke dunia Islam.
Sejak saat itulah umat kristiani berubah dalam perspektif umat Islam, Yang tadinya dianggap lemah dan perlu di kasihani, tiba-tiba berubah menjadi agresor, penindas, penjajah dan perusak akidah.
Hubungan Islam Nasrani di zaman kolonialisme
Kerukunan umat Islam dan kristiani menjadi hancur berantakan gara-gara kolonialisme, keserasian uamat Islam dan kristiani berubah menjadi perang yang tak berkesudahan, darah para syuhada membasahi bumi pertiwi, tatkala umat kristen memboncengmesin perang negara-negara Barat menjajah negeri, merampas harta benda, membunuh dan membungi hanguskan peradaban umat.
Umat kristiani yang tadinya lemah dan di lindungi, tiba-tiba berubah menjadi kekuatan yang congkak dan berbalik menjadi penindas umat Islam, Khilafah Islamiyah yang menyatukan umat Islam sedunia di pecah belah menjadi negara-negara jajahan.
Akibat dari kolonialisme itu, pandangan umat Islam terhadap kristen pun mengalami pergeseran. yang tadinya menggunakan ayat-ayat tentang kedekatan antar agama, sekarang yang lebih terasa justru lebih menggunakan ayat-ayat yang mepertentangkan keduanya.
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah, "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk." Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (QS. Al-Baqarah: 120)
Juga ayat ini:
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al-Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman. (QS. Ali Imran: 100)
Maka umat Islam berperang melawan nasrani dan menolak bila negerinya dipimpin oleh mereka.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin; sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. Al-Maidah: 51)
Hukum Memberi Ucapan Selamat Natal
Melihat realitas di atas, maka di dalam tubuh umat Islam berkembang dua cara pandang yang berbeda.
Di satu sisi, ada kalangan yang menganggap bahwa nasrani itu bukan musuh, tidak boleh dibunuh atau diperangi. Justru harus dianggap sebagai komunitas yang harus ditolong. Kepada mereka tidak dipaksakan untuk memeluk Islam. Bahkan tidak terlarang untuk hidup berdampingan, saling tolong dan saling hormat, sampai saling memberi tahni'ah (Ungkapan selamat) kepada masing-masing kepercayaan.
Di sisi lain, ada kalangan yang tetap berprinsip bahwa nasrani adalah umat yang harus dimusuhi, diperangi dan tidak bisa dipercaya. Maka kecenderungannya dalam fatwa yang berkembang adalah haram untuk saling mengucapkan tahni'ah di hari raya masing-masing.
Untuk lebih tegasnya bagaimana perbedaan pandangan itu, kami kutipkan fatwa-fatwa dari berbagai ulama terkemuka.
Fatwa Haram Ibnul Qayyim
Pendapat anda yang mengharamkan ucapan selamat natal difatwakan oleh Ibn al-Qayyim Al-Jauziyah. Beliau pernah menyampaikan bila pemberian ucapan “Selamat Natal” atau mengucapkan “Happy Christmas” kepada orang-orang kafir hukumnya haram.
Dalam kitabnya 'Ahkâm Ahl adz-Dzimmah', beliau berkata, “Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Alasannya karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan.
Sikap ini juga sama pernah disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin sebagaimana dikutip dalamMajma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403).
Di negeri kita, tidak sedikit umat Islam yang mengharamkan ucapan selamat natal ini.
Fatwa Yang Membolehkan
Memang pendapat yang membolehkan ini kurang populer di banyak kalangan. Namun kalau kita mau agak teliti dan jujur, rupanya yang menghalalkan tidak sedikit. Bukan hanya Dr. Quraisy Syihab saja, bahkan Majelis Ulama Indonesia, Dr. Yusuf Al-Qaradawi dan beberapa ulama dunia lainnya, ternyata kita dapati pendapat mereka membolehkan ucapan itu.
Rasanya agak kaget juga, tetapi itulah yang kita dapat begitu kita agak jauh menelitinya. Saya uraikan di sini petikan-petikan pendapat mereka, bukan dengan tujuan ingin mengubah pandangan yang sudah ada. Tetapi sekedar memberikan tambahan wawasan kepada kita, agar kita punya referensi yang lebih lengkap.
Fatwa MUI Tentang Haramnya Natal Bersama, Bukan Ucapan Selamat Natal
Satu yang perlu dicermati adalah kenyataan bahwa MUI tidak pernah berfatwa yang mengharamkan ucapan selamat natal. Yang ada hanyalah fatwa haramnya melakukan natal bersama.
Majelis Ulama Indonesia pada 7 Maret 1981, sebagaimana ditandatangani K.H. M. Syukri Ghozali, MUI telah mengeluarkan fatwa:perayaan natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram
Hal ini juga ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Dien Syamsudin MA, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu menyatakan bahwa MUI tidak melarang ucapan selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut sakramen/ritual Natal.
"Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak dilarang, tapi kalau ikut dalam ibadah memang dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal atau orang Kristen ikut dalam ibadah orang Islam, " katanya.
Bahkan pernah di hadapan ratusan umat Kristiani dalam seminar Wawasan Kebangsaan X BAMAG Jatim di Surabaya, beliau menyampaikan, "Saya tiap tahun memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman Kristiani."
Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan termasuk hak tiap pemeluk agama untuk memberikan tahni'ah saat perayaan agama lainnya.
Maka kami sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk memberikan tahni'ah kepada non muslim warga negara kami atau tetangga kami dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori al-birr (perbuatan yang baik). Sebagaimana firman Allah SWT:
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Kebolehan memberikan tahni'ah ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga telah memberikan tahni'ah kepada kami dalam perayaan hari raya kami.
Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.(QS. An-Nisa': 86)
Namun Syeikh Yusuf Al-Qaradawi secara tegas mengatakan bahwa tidak halal bagi seorang muslim untuk ikut dalam ritual dan perayaan agama yang khusus milik agama lain.
Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'
Di dalam bank fatwa situs Islamonline.com, Dr. Mustafa Ahmad Zarqa', menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang muslim mengucapkan tahniah kepada orang kafir.
Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang diajut jenazah tersebut.
Sehingga menurut beliau, ucapan tahni'ah kepada saudara-saudara pemeluk kristiani yang sedang merayakan hari besar mereka, juga tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (basa-basi) dan muhasanah seorang muslim kepada teman dan koleganya yang kebetulan berbeda agama.
Dan beliau juga memfatwakan bahwa karena ucapan tahni'ah ini dibolehkan, maka pekerjaan yang terkait dengan hal itu seperti membuat kartu ucapan selamat natal pun hukumnya ikut dengan hukum ucapan natalnya.
Namun beliau menyatakan bahwa ucapan tahni'ah ini harus dibedakan dengan ikut merayakan hari besar secara langsung, seperti dengan menghadiri perayaan-perayaan natal yang digelar di berbagai tempat. Menghadiri perayatan natal dan upacara agama lain hukumnya haram dan termasuk perbuatan mungkar.
Majelis Fatwa dan Riset Eropa
Majelis Fatwa dan Riset Eropa juga berpendapat yang sama dengan fatwa Dr. Ahmad Zarqa' dalam hal kebolehan mengucapkan tahni'ah, karena tidak adanya dalil langsung yang mengharamkannya.
Fatwa Dr. Abdussattar Fathullah Said
Dr. Abdussattar Fathullah Said adalah profesor bidang tafsir dan ulumul quran di Universitas Al-Azhar Mesir. Dalam masalah tahni'ah ini beliau agak berhati-hati dan memilahnya menjadi dua. Ada tahni'ah yang halal dan ada yang haram.
Tahni'ah yang halal adalah tahni'ah kepada orang kafir tanpa kandungan hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Hukumnya halal menurut beliau. Bahkan termasuk ke dalam bab husnul akhlaq yang diperintahkan kepada umat Islam.
Sedangkan tahni'ah yang haram adalah tahni'ah kepada orang kafir yang mengandung unsur bertentangan dengan masalah diniyah, hukumnya haram. Misalnya ucapan tahniah itu berbunyi, "Semoga Tuhan memberkati diri anda sekeluarga." Sedangkan ucapan yang halal seperti, "Semoga tuhan memberi petunjuk dan hidayah-Nya kepada Anda."
Bahkan beliau membolehkan memberi hadiah kepada non muslim, asalkan hadiah yang halal, bukan khamar, gambar maksiat atau apapun yang diharamkan Allah.
25 Desember Bukan Hari Lahir Nabi Isa
Lepas dari perdebatan seputar fatwa haramnya mengucapkan selamat natal, ada masalah yang lebih penting lagi. Yaitu kesepakatan para ahli sejarah bahwa Nabi Isa sendiri tidak lahir di tanggal tersebut.
Tidak pernah ada data akurat pada tanggal berapakah beliau itu lahir. Yang jelas 25 Desember itu bukanlah hari lahirnya karena itu adalah hari kelahiran anak Dewa Matahari di cerita mitos Eropa kuno. Mitos itu pada sekian ratus tahun setelah wafatnya nabi Isa masuk begitu saja ke dalam ajaran kristen lalu diyakini sebagai hari lahir beliau. Padahal tidak ada satu pun ahli sejarah yang membenarkannya.
Bahkan British Encylopedia dan American Ensyclopedia sepakat bahwa 25 bukanlah hari lahirnya Isa as.
Jadi kalau pun ada sebagain kalangan yang tidak mengharamkan ucapan selamat natal, ketika diucapkan pada even natal, ucapan itu mengandung sebuah kesalahan ilmiyah yang fatal.
sumber:
iqur'an.apk
seteteshidayah.wodpress.com
Kesimpulannya menurut saya :
Memberi ucapan selamat natal, memberikan, mengirimkan bahkan menjual kartu ucapan selamat natal, Boleh-boleh saja asalkan dengan dasar basa basi, tidak berubah keyakinan , Bahwa Isa (yesus kristus) tidak lahir ditanggal 25 desember, Bahwa Isa (yesus kristus bukanlah anak tuhan dan bukan tuhan, Dengan tidak menghadiri upacara atau pesta natal tersebut. jika mengucapkannya dengan hadir diacara natalan tentu tidak boleh.
Bagi yang mengharamkan Hal ini tentunya sebegai tindakan kehati-hatian, dan yang lebih baik lagi kalau tidak menjudge bagi yang melakukan hal ini,
Akhirul kata :
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَىSesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. الحديث او كما فال
Semoga ada manfaatnya mohon maaf bila ada kekurangan,
وَالسَّلاَمُ عَلْكُمْ وَرَحْمةُاللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ